Indonesia memiliki sumber daya batubara yang sangat besar dengan jumlah 125,28 miliar ton dan cadangan yang dapat ditambang sebesar 32,36 miliar ton. Selama 10 tahun terakhir (2005-2014) produksi
batubara Indonesia terus meningkat rata-rata 14% setiap tahunnya, sebagai upaya memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor. Berdasarkan data Dirjen Minerba 2015, produksi batubara selama tahun 2014 berjumlah 458 juta ton, dari jumlah tersebut 382 juta ton diekspor dan 76 juta ton dikonsumsi di dalam negeri. Konsumen
terbesar batubara di dalam negeri adalah PLN untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebesar 46,15 juta ton (64,00%), Indonesia Power Producer sebesar 15,95 juta ton (17,00%), industri semen, pupuk, pulp dan tekstil 9,91 juta ton (16,00%), non PLN dan non IPP sebesar 0,96 juta ton (2,00%) dan industri metalurgi sebesar 0,30 juta ton (1,00%). Dari rencana berdasarkan RPJMN, produksi batubara diperkirakan akan mencapai 443 juta ton pada tahun 2025, dengan 163 juta ton dikonsumsi di dalam negeri dan 280 juta ton diekspor. Selama 5 tahun terakhir (2012-2015), harga batubara ekspor terus mengalami penurunan yang sangat tajam, sehingga banyak produsen batubara skala kecil di dalam negeri menghentikan produksinya karena banyak mengalami kerugian akibat merosotnya harga batubara ekspor tersebut. Apabila kondisi ini terus berlanjut, maka akan mengganggu kondisi perbatubaraan nasional. Oleh sebab itu mulai saat ini pemerintah perlu mengambil langkah-langkah mengendalikan pengusahaan batubara melalui berbagai kebijakan, antara lain melalui pengendalian produksi, pembatasan ekspor dan jaminan pasokan untuk kebutuhan di dalam negeri khususnya dalam rangka mengamankan program pemerintah membangun PLTU sebesar 35.000 MW hingga 5 tahun kedepan.