Delimitasi bata maritim dalam penetapan batas maritim antar-negara pada pasal-pasal yang tertuang dalam UNCLOS (United Nations Convention on the law of the Sea) mengandung aspek matematik dan geografik. Aspek matemtik terutama berkaitan dengan penetapan batas laut teritorial yang tertuang dalam Pasal 15 Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNCLOS di atas, sedangkan aspek matematik dan geografik tertuang dalam Pasal 74 dan 83 UNCLOS yang berkaitan dengan penetapan batas zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa penetapan batas zona ekonomi ekskluisf atau landas kontinen antara negara yang pantainya berhadapan atau bedampingan harus diadakan dengan persetujuan atas dasar hukum internasional untuk mencapai suatu pemecahan yang adil (equitable solution). Salah satu prinsip sebagai suatu pendekatan tentang delimitasi batas, maritim antar-negara yang beraspek geografik dan matematik adalah prinsip ekuidominan. Penafsiran prinsip equitable principle (prinsip sama jarak). Namun secara tradisional penetapan menurut prisnip sama jarak dengan penentuan garis tengah (median line) atas hak kawasan laut pada suatu Negara Pantai tidak selalu menghasilkan apa yang disebut adil (equitable). Prinsip Ekuidominan ialah konsep yang memuat pendekatan geografik dalam rangka delimitasi batas maritim yang meliputi konfigurasi pantai dan sifat geografik dalam metoda penentuan garis batasnya sebagai upaya menuju penyelesaian yang adil (equitable solution). Secara umum, pengertian ekuidominan adalah garis yang membagi laut ke dalam area yang secara relatif yang mempunyai dominasi sama bagi masing-masing negara yang berbatasa. Salah satu kasus perbatasan yang menggunakan konsep ekuidominan adalah Teluk Maine (Gulf of Maine).