Semenjak kemerdekaan, negara Indonesia telah berada di bawah pengaruh gagasan modernisme hukum dan sistem hukumnya pun selalu disusun sesuai dengan gagasan tersebut. Tulisan ini mencoba menjawab permasalahan berkenaan dengan masih perlukah dekonstruksi hukum di Indonesia terhadap pandangan feminisme dan bagaimana perilaku hukum dalam masyarakat Indonesia berkaitan dengan dekonstruksi tersebut. Dalam menemukan tingkat kesempurnaan yang baik dari hukum di Indonesia, berbagai pandangan / pemikiran terus berkembang melakukan rekonstruksi ataupun dekonstruksi hukum antara lain yang dilakukan oleh kelompok studi perempuan yang memegang paham feminisme untuk menuntut adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, pengakuan kodrat, menentang patriarkhi dan keberpihakkan akan hukum bagi kelompok miskin dan termarjinal. Namun hasil rekonstruksi yang telah dilakukan oleh kelompok feminis tersebut tidak dapat berhenti sampai disitu karena pemikiran tersebut masih menimbulkan berbagai persoalan dan perlu untuk dilakukan dekonstruksi. Dalam melakukan dekonstruksi harus diperhatikan pola interprestasi yang disesuaikan dengan perilaku hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.