Pengelolaan sumber daya air terpadu merupakan kegiatan yang sangat penting guna mendapatkan jaminan ketersediaan air yang mencakup perspektif antar sektor, kesenjangan kebutuhan mendatang, dan ketersediaan saat ini serta berorientasi pada tiga pertimbangan utama yaitu sosial, ekonomi, dan lingkungan. Dalam dekade terakhir banyak negara di Asia telah menerapkan kebijakan nasional dalam pengelolaan air dengan sistem pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai walaupun penerapannya masih dalam tahap permulaan. Pengelolaan sumber daya air terpadu di wilayah sungai dilaksanakan dengan baik oleh organisasi pengelola sungai dengan memfasilitasi dan/atau melaksanakan berbagai proses pembangunan dan pengelolaan. Di Asia berbagai pengelola sungai baik kecil maupun besar membantu pemerintah dan pemilik kepentingan dalam merealisasikan pengelolaan air terpadu. Beberapa pengelola sungai merupakan organisasi pemerintah. Namun, dalam beberapa kasus untuk memberikan keleluasaan serta otonomi, baik dalam pengelolaan, pengembangan, maupun keuangan digunakan sistem perusahaan atau semi-perusahaan. Tulisan ini mengkaji perbedaan antara tiga tipe sistem pengelolaan wilayah sungai yaitu: komite, publik/pemerintah, dan korporasi. Dengan demikian, dapat ditentukan tipe/jenis pengelolaan yang paling sesuai untuk diterapkan di suatu wilayah sungai.