Masyarakat terbentuk atas dasar interaksi antara individu dalam waktu tertentu, lalu menuju ke globalisasi. Dasar undang-undang harus terdiri tegas untuk interpretasi tidakmuncul jamak (multi tafsir). Dalam mempersiapkan undang-undang, harus kesatuan isi dan norma. Dari sudut penelitian non-hukum, dalam studi ekenomi hak pakai tanah negara terdaftar memenuhi syarat publisitas dan individualitas, (ada pemegang hak). Oleh karena itu, hak ini bisa membuat obyek hak tanggungan. Dari pendekatan sistem hukum (subsistem hukum tanah), undang-undang nomor 4 tahun 1996 merupakan pelaksanaan undang-undang nomor 5 / 1960.