Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi kementerian PU, terdapat banyak resiko yang berpontensi menghambat pelaksanaan pekerjaan. salah satu resiko yang krusial adalah maslah pengadaa/pembebasan tanah. masalah pengadaan tanah ini bukan hanya terjadi di kota-kota besar yang lahannya semakin terbatas namun juga di daerah-daerah, terutama yang masih mengenal tanah adat.
oleh karena itu lahan yang belum dibebaskan meruapakan hal utama yang perlu diperhatikan sebelum memulai suatu pekerjaan konstruksi, karena ytanah yang belum dibebaskan akan menghambat pelaksanaan pekerjaan sehingga pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuaijadwal kontrak (rencana serah terima sementara) pekerjaan.
tulisan ini mencoba menguraikan secara ringkas mengenai teori pengadaan tanah sebagai sebuah tinjauan, peraturan tentang pengadaan tanah dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang berlaku di indonesia dan beberapa kasus yang terjadi di lapangan sebagai implementasi atas pelaksanaan peraturan yang berlaku.