dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan diperlukan pelaksanaan belanja negara, dan dalam rangka perpecepatan pelaskanaan belanja negara diperlukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. upaya untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jas pemerintah.
peraturan presiden indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nommor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan perubahan yang menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang/jasa dengan tujuan unutk lebih menyederhanakan sistem pengadaan sehingga menjadi mudah dilaksanakan. dalam asas hukum dikenal asas lex specialis derogat lex generalis (undang-undang khusus didahulukan berlakunya dari pada undang-undang yang umum), dan asas hukum lex posterior derogat legi priori (undang-undang yang lebiih baru mengenyampingkan undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama).
upaya pemerintah untuk menyempurnakan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah melalui revisi perpres tersebut selayaknya mendapat apresiasi, meskipun masih ditemukan adanya ketidaksempurnaan dalam beberapa pasalnya sehingga menjadi multitafsir