Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji peran pemerintah daerah dalam pengimplementasian Kurikulum 2013, terutama terkait dengan (1) sosialisasi, (2) pendidikan dan pelatihan (diklat) guru, kepala sekolah dan pengawas, (3) pengadaan dan distribusi buku, (4) pendanaan, dan (5) monitoring dan evaluasi. Analisis data
dilakukan dengan menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pemerintah daerah pada umumnya tidak menyediakan anggaran secara khusus untuk kepentingan sosialisasi. Kurikulum 2013, melakukan sosialisasi kepada guru, kepala sekola,
pengawas umumnya yang disisipkan melalui berbagai kegiatan rapat dinas, workshop, seminar, pendidikan dan pelatihan, dan kegiatan-kegiatan seperti KKG, MGMP, KKS, dan forum pengawas sekolah; (2) peran pemerintah daerah dalam pendidikan dan pelatihan
Kurikulum 2013 terbatas sebagai koordinator; (3) pemerintah daerah menjadi sangat berperan dalam mengatasi keterlambatan pengadaan dan distribusi buku, yaitu dengan cara memfasilitasi pengadaan compact disc (CD) pengganti buku, dan berkoordinasi dengan sekolah untuk memenuhi kebutuhan buku; (4) dalam hal pendanaan, pemerintah daerahmulai terlibat di tahun kedua implementasi. Kurikulum 2013, sebagian besar pemerintah daerah menyediakan anggaran melalui APBD dalam berbagai bentuk, sebagian besar untuk
melatih guru dan yang lainnya umumnya untuk melatih kepala sekolah dan pengawas; dan (5) pemerintah daerah umumnya belum melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Kurikulum 2013 karena selain masih dalam proses implementasi, pengetahuan pelaku monitoring dan evaluasi mengenai Kurikulum 2013 di daerah masih
terbatas. Penelitian ini meyimpulkan bahwa peran pemerintah daerah masih belum signifikan dalam pengimplementasian Kurikulum 2013.