Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 31 ayat 3 berbunyi " suami adalah kepala keluarga dan istri Ibu rumah tangga." namun, data statistik nasional Indonesia memperlihatkan tidak kurang dari 14% rumah tangga di Indonesia sesungguhnya di nakodai oleh perempuan. Perempuan menjadi Kepala keluarga karena berbagai sebab termasuk suami meninggal, berpoligami, merantau atau berhalangan tetap ( sakit manahun, catat dan tua), perempuan lajang dan atau perempuan memiliki anak tanpa menikah. perempuan kepala keluarga (Pekka) merupakan salah satu kelompok masyarakat termiskin di Indonesia. persoalan yang dihadapi Pekka tidak hanya terbatas pada akses dan kontrol sumberdaya untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan sehari-hari, namu juga melawan stigma dan stereotipe negatif yang cenderung meminggirkan Pekka dari sistem sosial yang ada. Mengakui realita keberadaan Pekka merupakan satu langkah awal untuk memberikan hak-hak yang sertara dengan lainnya.