Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana posisi perempuan dalam konteks pluralisme hukum waris di Indonesia. Bagaimanakah perempuan diproyeksikan dalm norma hukum dan praktik hukum adat waris, hukum (agama) islam dan Hukum negara. tulisan ini akan menunjukan bahwa kajian tentang masalah waris bisa menjadi suatu lensa untuk menjelaskan kontestasi dan negosiasi kepentingan politik dan hukum yang terjadi sepanjang sejarah peradilan di Indonesia. Betapa kayanya lapangan Hukum waris sebagai bahan pemikiran akademik maupun praktik hukum , khususnya ketika membicarakan soal akses perempuan kepada sumberdaya waris ( tanah,sawah, ladang,rumah, juga benda bergerak). seberapa jauh perempuan dianggap sebagai pewaris, dan berap besar porsinya. Tulisan ini tidak memuat secara keseluruhan temuan penelitian, tetapi setidaknya memberi gambaran umum tentang isu-isu hukum waris di Indonesia dari persepektif pluralisme hukum. Studi ini dilakukan dengan menelusuri kepustakaan. pengambilan data berupa putusan Mahkamah Agung dimungkinkan sejak terbukanya situs Mahkamah Agung, berkat reformasi manajemen pengadilan di lembaga tersebut