DI era globalisasi seperti era ini , terorisme semakin terinternasionalisasi. Tidak cukup satu lembaga pemerintah untuk mampu menangani terorisme sendirian. Skla ancaman terorisme sering memerlukan keputusan di tingkat cabinet. Hal tersebut menuntut adanya struktur pengambilan keptusan strategis. Artikel ini mengulas sturuktur sewan kemanana Nasional di empat Negara yaitu : Malysia, Singapura, Australia dan Amerika serikat ; sebagai referensi dalam pembentukan struktur koordinasi penanganan terorisme di Indonesia , walaupun tanpa keberadaan UU Keamanan Nasional dan Revisi UU tentang Pemberantasan Terorisme.