Di era globalisasi seperti saat ini, terorisme semakin terinternasional. Tidak cukup satu lembaga pemerintah untuk mampu menangani terorisme sendirian. Skala ancaman terorisme sering memerlukan keputusan di tingkat kabinet. Hal tersebut menuntut adanya struktur pengambilan keputusan strategis. Artikel ini mengulas truktur dewan keamanan nasional di empat negara, yaitu : Malaysia, Singapura, Australia, dan Amerika Serikat; sebagai referensi dalam pembentukan struktur korrdinasi penanganan terorisme di Indonesia, walaupun tanpa keberadaan UU Keamanan Nasional dan Revisi UU tentang Pemberantasan Terorisme.