Lembaga kepailitan merupakan realisasi ketentuan pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata tentang jaminan umum. Oleh karena itu dalam hal Debitur pailit , maka kedudukan Kreditur menjadi permasalahan yang utama yaitu dalam memperoleh pembayaran atas piutang yang telah diberikan kepada debitur. Keberadaan lembaga kurator sebagai pihak yang diharapkan mampu memberikan perlindungan atas kepentingan krediktur. Demikian pula Actio Paulina memberikan peluang lebih besar bagi Kreditur untuk mendapatkan pembayaran. Namun demikian Actio Pauliana dalam kepailitan tidak begitu mudah dalam pelaksanaannya.