Karya seni pada hakekatnya dapat berkedudukan sebagai harta bersama mauoun bukan harta bersama. Karya seni berkedudukan sebagai harta bersama apabila karya seni dihasilkan oleh seorang suami yang berprofesi sebagai seniman. Sebagai harta bersama karya seni itu tentunya harus dibagi seadil-adilnya antara suami dan istri yang akan bercerai sehingga perlu diadakan penaksiran nilai atas karya seni tersebut . Menurut undang-undang hak cipta pencipta karya seni merupakan pemilik hak cipta karena akibat perceraian tidak mengakibatkan beralihnya hak cipta yang dimiliki mantan suami yang berprofesi sebagai seniman kepada mantan istrinya, demikian pula sebaliknya berlaku untuk hak cipta atas karya seni yang dihasilkan mantan istri, sehingga untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak yang dilahirkan selama berlagsungnya perkawinan mereka para pihak perlu melakukan upaya-upaya tertentu untuk melindungi kepentingan anak-anak tersebut. Upaya tersebut juga mempunyai arti penting bagi perlindungan kepentingan si pencipta sendiri apabila nantinya ada pihak lain yang melanggar hak cipta, padahal si pencipta telah meninggal dunia.