ABSTRAKSkripsi ini membahas perbandingan antara Death with Dignity Act di Oregon,
Amerika Serikat dengan peraturan euthanasia di Indonesia. Dengan metode
penelitian yurudis normatif. Death with Dignity Act adalah peraturan di Oregon
yang memperbolehkan pasien dengan penyakit mematikan dapat meminta untuk
mengakhiri hidupnya sendiri. Peraturan di Indonesia melarang euthanasia dalam
bentuk apapun akan dibandingkan dengan Death with Dignity Act sendiri dengan
menggunakan kasus Agian dan Brittany Maynard. Dengan demikian dapat dilihat
bahwa peraturan mengenai euthanasia memiliki beberapa persamaan dan juga
perbedaan dari berbagai segi. Hasil penelitian menyarankan bahwa pemerintah
perlu melakukan sosialisasi ke masyarakat agar lebih memahami bahwa tindakan
yang mengakhiri nyawa seseorang termasuk didalamnya penghentian tindakan
medis yang tidak sesuai definisi mati dapat dikenakan pidana.
"
"
"
ABSTRACT"
The focus of this study is to compare Death with Dignity Act in Iregon, United
States, with euthanasia regulations in Indonesia. By using the juridical normative
research method. Death with Dignity Act is a regulation in Oregon which allows
patient with terminal disease to request for their life to be ended. Indonesia?s
regulations that forbid euthanasia in all kinds of form will be compared with
Dignity Act by analyzing the case of Agian and Brittany Maynard. Thus, it can be
seen that both regulations have similarities and also differences. The results of the
study suggested that the government needs to socialize to the community to better
understand that the end lives someone which included the termination of medical
procedures not conforming definition dead could be criminal .;