ABSTRAKPerkembangan kemajuan proyek di Indonesia berkembang semakin pesat. Dalam penyelenggaraan proyek, seluruh aktivitas yang berlangsung di dalamnya tidak terlepas dari kontrak. Oleh karena itu, kita harus benar-benar mengerti dan memahami isi kontrak tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman. Hal-hal yang tidak memenuhi kewajiban dan hak salah satu pihak sebagaimana yang tercantum dalam kontrak dapat menyebabkan timbulnya klaim. Berdasarkan 10 Putusan Pengadilan Negeri yang didapat, penyebab utama klaim adalah wanprestasi serta faktor alam dan administrasi. Klaim dapat diselesaikan melalui Pengadilan Negeri dan Arbitrase. Banyak perusahaan yang lebih memilih menyelesaikan klaim melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) karena sifat persidangannya yang tertutup diibandingkan melalui Pengadilan Negeri yang bersifat terbuka. Namun biaya yang harus dikeluarkan melalui BANI berkisar antara Rp 200.000.000,00 ? Rp 850.000.000,00, berbeda jauh dengan Pengadilan Negeri yang berkisar Rp 350.000,00 ? Rp 600.000,00. Klaim yang diputuskan melalui Arbitrase dapat dibatalkan melalui Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 70 UU No. 30/1999, yaitu adanya dokumen palsu atau dinyatakan palsu, adanya dokumen yang bersifat menentukan disembunyikan, dan adanya tipu muslihat. Selain dari tiga hal di atas, maka alasan apapun tidak dapat dijadikan untuk membatalkan putusan BANI.
ABSTRACTThe progress of the project in Indonesia is growing more rapidly. In the operation of the project, all the activity that takes place in it can not be separated from the contract, therefore, we must thoroughly understand and comprehend the contents of the contract in order to avoid misunderstandings. Things that do not fulfill one of the obligations and rights of the parties as specified in the contract may lead to a claim. Based on the 10 District Court obtained, the main cause of the claim is in default as well and force major and administration. Claims can be settled by the District Court and Arbitration. Many companies prefer to resolve claims through the Indonesian National Arbitration Board (BANI) due to the closed trial than using District Court because it is open trial. But the costs to be incurred through BANI ranges between Rp 200.000.000,00 - Rp 850.000.000,00, far with the District Court that ranges from Rp 350.000,00 - Rp. 600.000,00. Claims are decided through arbitration can be canceled by the District Court based to Article 70 of Law No. 30/1999, which is the existence of false documents or false otherwise, the decisive document is hidden, and the ruse. Apart from the three above, then any reason can not be used to overturn the decision of BANI