Hull khususnya shell & bottom plates yang dibawah garis air merupakan daerah yang rawan terjadinya corrosion. Akibat corrosion tersebut akan menimbulkan proses pengurangan ketebalan lebih cepat. Pengurangan ketebalan hull tersebut berkolerasi dengan kualitas dan standar material dari badan klasifikasi. Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu analisa untuk mengetahui penyebab berkurangannya ketebalan secara cepat tersebut. Juga untuk mengetahui apakah pemilihan material, pemeliharaan yang dilakukan pemilik kapal sudah sesuai dengan standar dan peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah serta badan klasifikasi. Dalam hal itu semua peraturan, persyaratan dan standarnya mengacu kepada UU No. 17 Tahun 2008, Peraturan Menteri Perhubungan No. 7 Tahun 2013, PP No.51 Tahun 2002 Pasal 60, Peraturan BKI-Pt 1 - Vol 1 ? 2012, dan BKI Rules for Materials -Vol 5 - 2014.
Hull, especially shell & bottom plates, are prone to corrosion for its location is beneath the water. Corrosion will accelerate the decreasing thickness of the hull itself. Hull's thickness correlate with quality and material standard from classification organization. Therefore, a method to analyze the cause of such event is required to point out the source of trouble. Also, in order to know wether or not the material used and the maintenance that has already been done by the owner of the ship is according to the standards and rules set by government and the classification organization. All in all, the rules, requirements and standards, are set in UU No. 17 Tahun 2008, Peraturan Menteri Perhubungan No. 7 Tahun 2013, PP No.51 Tahun 2002 Pasal 60, Peraturan BKI-Pt 1 - Vol 1 ? 2012, dan BKI Rules for Materials -Vol 5 - 2014.