ABSTRAKDengan maraknya pembangunan minimarket, keberadaan ritel tradisional yang
ada dari waktu ke waktu semakin terancam. Untuk itu, pengaturan mengenai jarak
usaha antar minimarket ini perlu diatur mengacu pada salah satu tujuan dari
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat yaitu mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui
pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian
kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha
menengah, dan pelaku usaha kecil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
yuridis-normatif, dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan
bahwa zonasi usaha antar minimarket tersebut merupakan upaya pemerintah
untuk menerapkan kebijakan persaingan yang akan memberikan keuntungan bagi
rakyat, dan kondisi lokasi usaha antar minimarket saat ini belum sesuai dengan
ketentuan hukum persaingan usaha dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
ABSTRACTFrom time to time, the rampant construction of minimarket threatens the existence
of traditional markets. Therefore, the establishment of zoning regulation must be
in accordance with one of the objectives stipulated in Law No. 5 of 1999
Concerning The Ban on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition;
to create a conducive business atmosphere through a healthy business
competition, thus ensuring equal business opportunity for large, middle, and
small-scale entrepreneurs. This study is a juridical normative research, with a
qualitative approach. This research shows that zoning regulation of minimarket is
the government attempt to implement a competition policy that will give benefits
to the people, and the conditions of current zoning regulation of minimarket are
not in line with competition law and DKI Jakarta Provincial Regulation No. 1
Year 2014 on Detailed Spatial Plan and Zoning Regulations.