ABSTRAKTulisan ini membahas tiga permasalahan. Pertama mengenai pengaturan
penyelenggaraan penyiaran televisi yang berkaitan dengan siaran yang bermuatan
unsur cabul. Kedua mengenai kondisi penyelenggaraan penyiaran yang ditinjau
dari perspektif perlindungan anak. Ketiga mengenai kendala-kendala dalam upaya
perlindungan anak terhadap adanya siaran yang bermuatan unsur cabul.
Penggunaan metode penelitian kepustakaan yang dipadu dengan penelitian
lapangan ditujukan untuk memberikan paparan mengenai hukum yang berlaku
dan penerapannya di bidang penyiaran televisi dalam rangka perlindungan anak.
Hukum yang berlaku terdiri atas berbagai peraturan yang memberikan larangan
terhadap adanya siaran yang bermuatan unsur cabul yang dibuat oleh Pemerintah
dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Selain itu juga disertakan analisis
terhadap peraturan yang dibuat oleh internal lembaga penyiaran dan juga
peraturan negara lain sebagai pembanding. Selanjutnya peraturan-peraturan
tersebut dianalisis berdasarkan prinsip perlindungan anak. Sedangkan penerapan
hukum yang dimaksud ditinjau dari data KPI yang menggambarkan kepatuhan
lembaga penyiaran terhadap hukum yang berlaku. Dari paparan tersebut kemudian
dapat ditemukan hambatan-hambatan dalam upaya perlindungan anak beserta
solusi dalam menghadapi permasalahan tersebut.
ABSTRACTThis writing mainly discusses about three problems. The first is a matter regarding
to regulation towards television programs containing obscene materials. Secondly,
implementation of television broadcasting considered from child protection?s
perspective. The third is obstacles to protect children from television programs
containing obscene materials. By using literature research method combined with
field research method, this writing aims to explain applied law and its
implementation toward television broadcasting sector in the child protection
perspective. The applied law includes regulations that provide prohibition to any
obscene materials in television broadcasting and made by government and
Indonesian Broadcasting Committee (KPI). Moreover, related internal rules of
television station and regulations from other countries are provided as an
assessment. Then, the regulations are analyzed by the principles of child
protection. On the other hand, the implementation is by KPI?s data showing has
the television station complied with the regulations or not. Then, from the
explanation, the obstacles to protect children from television program containing
obscene materials and its solution can be found.