ABSTRAKSkripsi ini membahas tentang analisa putusan hakim yang menyatakan tergugat
telah wanprestasi berdasarkan Putusan No. 3129 K/Pdt/2013.Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk memahami pertimbangan hakim dalam Putusan No.
576/Pdt/G/2010/PN.Jkt.Sel, Putusan No. 55/PDT/2013/PT DKI, dan Putusan No.
3129 K/Pdt/2013 apakah sudah sesuai dengan yang seharusnya. Penelitian ini
adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian
menyarankan agar hakim dalam putusannya lebih menerapkan prinsip exceptio
non adimpleti contractus sebagai pembelaan debitor yang telah dituduh
wanprestasi.
ABSTRACTThe focus of this thesis is the analysis of court decision that the defendant has
been declared breach of contract by decision No. 3129 K/Pdt/2013. The purpose
of this study is to understand if judges considerations of court decision No.
576/Pdt/G/2010/PN.Jkt.Sel, court decision No. 55/PDT/2013/PT DKI, and court
decision No. 3129 K/Pdt/2013 is right. This research is qualitative descriptive.
The researcher suggested that the judge in his decision must apply exceptio non
adimpleti contractus as a defense for defendant.