ABSTRAKPenelitian ini membahas mengenai perlindungan terhadap konsumen selaku
pengguna jasa angkutan udara dalam hal tidak terangkutnya ke dalam suatu
penerbangan terkait kapasitas pesawat udara. Fokus penelitian ini adalah
mengetahui apakah suatu keadaan tidak terangkutnya penumpang karena kapasitas
pesawat udara dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan
KUH Perdata, UUPK, dan peraturan mengenai pengangkutan udara. Serta untuk
mengetahui apakah pertimbangan majelis hakim dalam putusan No.
42/PDT.G/2012/Pn.Jkt.Pst. sudah tepat. Metode yang digunakan dalam penelitian
ini adalah yuridis-normatif. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian
kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Analisis dalam
penulisan ini dilakukan dengan dasar hukum KUH Perdata, Undang-Undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No 1 Tahun 2009
tentang Penerbangan, dan peraturan-peraturan lainnya terkait pengangkutan udara.
ABSTRACTThis study discusses protection for passanger as a consumer in case of denied
boarding passanger. The focus of this study was to determine whether denied
boarding passanger is a form of tort based on Indonesian Civil Code, Consumer
Protection Law, and Aviation Regulations. This study also determine if the judge?s
ruling is right seen from the legislation and the theories of law. The method of this
writing was normative juridicial research with secondary data such as research
literature as a source of data. The analyzed was performed with the legal basis of
Indonesian Civil Code, Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection, Law
Number 1 of 2009 on Aviation, and another Aviation regulations such as Minister
of Transportation regulations.