ABSTRAKSkripsi ini membahas pembatalan perkawinan poligami yang dilakukan karena
ketiadaan izin istri pertama yang dilakukan saat suami yang bersangkutan telah
meninggal dunia. Perkawinan poligami boleh dilakukan apabila memenuhi
persyaratan yang berlaku sebagaimana dalam Pasal 5 Undang-Undang
Perkawinan dan Pasal 58 KHI. Penelitian ini merupakan penilitian dengan metode
yuridis normatif dan tipologi yang bersifat deskriptif analitis. Permasalahan dalam
skripsi ini adalah bagaimana kedudukan hukum poligami dengan memalsukan
identitas istri, bagaimana pengaturan pembatalan perkawinan yang telah putus
karena kematian dan bagaimana pertimbangan hakim dalam pembatalan
perkawinan pada putusan Pengadilan Agama Pandeglang Nomor
241/Pdt.G/2012/PA.Pdlg. Kesimpulan atas permasalahan tersebut adalah
perkawinan poligami yang dilakukan dengan memalsukan identitas istri adalah
bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan dan KHI sehingga dapat
dilakukan pembatalan terhadapnya. Pembatalan perkawinan yang dilakukan
setelah suami meninggal dunia ialah sama saja dengan yang masih hidup namun
dalam praktiknya harus menyertakan beberapa syarat tertentu dan pertimbangan
hukum dalam putusan Pengadilan Agama Pandeglang Nomor 241/Pdt.G/
2012/PA.Pdlg sudah tepat.
ABSTRACTThe focus of this study is to examine the annulment of marriage caused by the
absence of permission from the first and legal wife to do a polygamous marriage
which the annulment itself happened by the time the husband already passed away.
Polygamy in Indonesia is legal to be done if the marriage fulfills the requirements
which are stated in Article 5 of Marriage Law and Article 58 Compilation of
Islamic Law. In conducting this research, the writer uses juridicial-normative
library research methods with analytical descriptive typology. The problems in
this thesis are how is the legal status of a polygamous marriage which done by
falsifying the legal wife?s identity, the regulation of polygamous marriage
annulment done by the time the husband has passed away and whether the judge?s
sentence of Religious Court of Pandeglang No.241/Pdt.G/2012/PA.Pdlg. is
already correct and appropriate. The conclusion of the problems are polygamous
marriage which done by falsifying the legal wife?s identity is prohibited and
againsts Marriage Law and Compilation of Islamic Law, so that polygamous
marriage can be annulled. The annulment of marriage which done after the
husband has passed away is basically the same as the same as the normal one, but
there are some requirements to be fulfilled and the judge?s sentence of Religious
Court of Pandeglang No.241/Pdt.G/2012/PA.Pdlg. is already correct and
appropriate.