ABSTRAKTugas Karya Akhir ini membahas tentang proses terbentuknya suatu Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang
Pekerja Rumah Tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan atau
menggambarkan proses terbentuknya Permenaker No.2 Tahun 2015. Teori yang
digunakan untuk menjelaskan penelitian ini antara lain kebijakan publik, sektor
informal dan perlindungan tenaga kerja. Pendekatan ini menggunakan pendekatan
kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui studi literatur/dokumen dan
wawancara mendalam. Hasil penelitian ini adalah formulasi Permenaker ini
memiliki 3 tahapan, yakni pertama masukan-masukan dari masyarakat, kedua
pembuatan draft Permenaker No.2 Tahun 2015 dan ketiga disahkannya
Permenaker No.2 Tahun 2015 memfokuskan kepada lembaga penyalur. Hal ini
disebabkan terdapat beberapa hal yang akan sulit diterapkan jika memfokuskan
kepada PRT seperti jam kerja dan upah. Upaya pemerintah dalam melindungi
pekerja rumah tangga anak telah terlihat dengan adanya pelarangan dalam
permenaker ini. Namun permenaker ini masih belum cukup kuat untuk
melindungi PRT dan kurang partisipatif dalam pembuatannya.
ABSTRACTThis minor thesis discusses about the process of formation of Regulation
No.2/2015 about Domestic Workers, from the Ministry of Employment of the
Republic Indonesia. This research aims to explain or describe the formation
process of Permenaker 2 2015. The theories used to explain this research include
public policy, the informal sector, and labor protection. The methods of this thesis
using qualitative approach of data collection, using the study of literature or
documents and in-depth interviews. The results of this study is the formulation of
Ministry of Employmemt Regulation has three steps, the first is input from the
public, the second is the drafting of Permenaker No.2/2015, and the third is
legalization of Permenaker No.2/2015 that focused on the distributor of domestic
workers. This is due to there are some things that would be difficult to implement
if the focus to domestic workers such as working hours and wages. Government
efforts to protect child domestic workers have been seen by the prohibition in this
Ministrial Regulation. However this regulation from the Ministry of Employment
of the Republic Indonesia is still not strong enough to protect domestic workers
and less participative in the making.