ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai perbedaan pendapat (dissenting opinion) hakim
dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja. Untuk mengetahui
perbedaan pendapat tersebut, maka dilakukan analisis terhadap putusan
Mahkamah Agung No. 141 K/Pdt.Sus-PHI/2014 dan putusan Pengadilan
Hubungan Industrial Surabaya No. 84/G/2013/PHI.Sby. Permasalahan yang akan
dikaji meliputi pengaturan mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja dan
implementasi hakim dalam menerapkan ketentuan penyelesaian perselisihan
pemutusan hubungan kerja tersebut dalam kasus. Skripsi ini merupakan penelitian
yuridis normatif berdasarkan asas-asas norma hukum tertulis dengan cara
penggambaran yang deskriptif analitis. Sehingga melalui analisis putusan tersebut
kita mengetahui sejauh mana hakim menerapkan ketentuan perundang-undangan
yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja.
ABSTRACTThis thesis discusses about dissenting opinion of the judges on resolving work
termination dispute. To understanding about dissenting opinion, the author make
an analysis on the Supreme Court decision No. 141 K/Pdt.Sus-PHI/2014 and
Surabaya Court decision No. 84/G/2013/PHI.Sby. The problems to be examined
include the regulation whom concern on the termination of employment disputes
and the implementation of the judges on applying the dispute settlement
provisions of the employment termination on the case. This thesis is a normative
juridicial research based on the principles rules of law by means on the descriptive
analytical. From the analysis of the decisions, the author want to know the extent
of the judges on applying statutory provisions relating on resolving work
termination dispute.