ABSTRAKPenelitian ini membahas mengenai ganti rugi immateriil bagi badan hukum karena
adanya perbuatan melawan hukum. Fokus penelitian adalah mengetahui apakah
ganti rugi immateriil dapat diberikan bagi badan hukum serta bagaimana ganti
rugi immateriil diberikan bagi badan hukum dalam putusan-putusan pengadilan,
dan kemudian mengelaborasi dua fokus diatas untuk melihat bagaimana
penggantian ganti rugi yang sepatutnya diminta oleh badan hukum. Metode
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penulisan skripsi ini
menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa badan hukum tidak
sepatutnya menerima ganti rugi immateriil.
ABSTRACTThis study discusses the immaterial compensation for a legal entity due to an act
of tort. The focus of this research is to find out whether the immaterial
compensation should be given for the legal entity, and also to know how the
immaterial compensation being granted to legal entity in court verdicts, and then
elaborating the two focuses over to see what is the ideal compensation should be
claimed by legal entity. The method used is normative. The writing of this method
was with secondary data such as research literature as a source of data. The
results showed that the legal entity should not receive immaterial compensation
due to the absence of mental and psychological condition in legal entity.