ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tingkat akuntabilitas Lembaga Wakaf
di Indonesia dalam penerimaan dan penyaluran wakaf uang, dianalisis dengan
menggunakan Stewart‟s (1984) ladder of accountability. Selain itu penelitian juga
bertujuan untuk menjelaskan bentuk pelaporan akuntabilitas Lembaga Wakaf atas
penerimaan dan penyaluran wakaf uang. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif dan dilakukan dengan studi kasus pada salah satu Lembaga Wakaf di
Indonesia dan Nazhir Badan Wakaf Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Lembaga Wakaf memenuhi keempat tingkat akuntabilitas namun kurang
akuntabel pada tingkat akuntabilitas proses dan ditemukan beberapa isu terkait
akuntabilitas, transparansi dan penyampaian wakaf uang oleh Lembaga Pengelola
Wakaf Uang.
ABSTRACTThis research aims to explain accountability of Waqf Institution in Indonesia in
the reception and disbursement of its cash waqf. It was analyzed using Stewart‟s
(1984) ladder of accountability. In addition, it also aims to explain the
accountability report of Waqf Institution on receipt and disbursement of its cash
waqf. This research uses qualitative methods and performed with a case study on
one of the Waqf Institution in Indonesia and Nazhir Indonesian Waqf Board. The
result shows that Waqf Institution meets most of all four ladder of accountability
but less accountable at the level of accountability of process and this research
found some issues related to accountability, transparency, and communication of
cash waqf by Waqf Institution.