ABSTRAKPesawat Udara merupakan moda transportasi yang paling tepat untuk dapat menjangkau seluruh kebutuhan manusia dalam melakukan perpindahan dari suatu wilayah ke wilayah lainnya dengan cepat. Seringkali penggunaan pesawat udara ini dilakukan melalui charter pesawat udara atau sewa-menyewa pesawat udara. Namun tidak serta merta seluruh charter pesawat udara dapat dianggap sebagai suatu sewa-menyewa, karena pada dasarnya dalam perjanjian charter pesawat udara tersebut juga terdapat unsur-unsur perjanjian bernama lainnya. Dalam hal pelaksanaan perjanjian charter pesawat udara sendiri, kemungkinan untuk terjadi suatu risiko juga tidak dapat dipungkiri. Bahwa kenyamanan serta keamanan dari
penumpang tidak selamanya terjamin, untuk itu dalam hal terjadinya suatu risiko penumpang dapat memintakan pertanggung jawaban kepada pihak pengangkut. Perjanjian yang digunakan dalam skripsi ini adalah antara PT. X dan PT. Y yang mana memperlihatkan bahwa dalam hal perjanjian charter pesawat udara tidak digunakan oleh PT. Y melainkan Pihak Ketiga.
ABSTRACTAn aircraft is the most appropriate mode of transportation to fulfill the human needs to travel from one region to another quickly. Often the use of the aircraft is done via charter or thru lease. But a charter aircraft agreement cannot be considered as a lease, because in the Aircraft Charter Agreement it contained elements of the other nominaat contract. In the implementation of the Aircraft Charter Agreement, the possibility of a risk cannot be denied. The comfort and security of the passenger who used the capacity of aircraft is not always guaranteed, for it in the event of a risk, Passenger will sought accountability to
the carrier. The Aircraft Charter Agreement used in this thesis is between PT. X and PT. Y, which shows that in the case of an Aircraft Charter Agreement, the aircraft is not used by PT. Y but by a Third Party.