ABSTRACTThis thesis discussed about the lawsuit filed by the Minister of
Environment of Republic of Indonesia to PT Kalista Alam, which in the lawsuit
contained the principle of strict liability as part of a lawsuit filed by the plaintiff in
Unlawful Act (PMH). The theory used in this thesis is about absolute liability in
Article 88 and article 1365 in Indonesian Civil Code. Article 88 UUPLH is the
specification or lex specialists from article 1365 in Indonesian Civil Code
regulating the Unlawful Act. It?s called lex specialist because perpetrators under
article 88 different UUPLH with responsibility under article 1365 in Indonesian
Civil Code.
ABSTRACTSkripsi ini membahas mengenai gugatan yang diajukan oleh Menteri
Lingkungan Hidup Republik Indonesia kepada PT. Kalista Alam, dimana dalam
gugatannya terdapat asas tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagai bagian
gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Teori yang digunakan dalam skripsi ini adalah mengenai tanggung jawab mutlak
yang ada di dalam Pasal 88 UUPLH dan Pasal 1365 KUHPerdata. Pasal 88
UUPLH merupakan kekhususan atau lex specialis dari Pasal 1365 KUHPerdata
yang mengatur mengenai Perbuatan Melawan Hukum. Dikatakan lex specialist
karena pertanggungjawaban pelaku berdasarkan pasal 88 UUPLH berbeda dengan
pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.