ABSTRAKSkripsi ini membahas tentang alasan hamil untuk memutuskan hubungan kerja.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat deskriptif
analisis, yaitu menguraikan dan menganalisis putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 297 K/Pdt.Sus-PHI/2015. Tujuan dari penelitian adalah mengetahui
kesesuaian pertimbangan hakim dalam putusan dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hasil penelitiannya hakim tidak
mempertimbangkan alasan hamil untuk memutuskan hubungan kerja sebagai
pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Hak Asasi
Manusia yang dilakukan oleh pengusaha dan hakim kurang teliti dan saksama dalam
melihat putusan PHI No. 13/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Tjk karena telah salah dalam
menentukan jenis PHK sehingga menyebabkan penerapan hukum yang salah.
ABSTRACTThis thesis discusses about pregnancy reason to decide employment. This research
used normative legal with descriptive analysis , which describes and analyzes the
decision of the Supreme Court Republic of Indonesia Number 297 K/ Pdt.Sus -
PHI/2015. The purpose of the study was to determine the suitability of consideration
of the judge in the verdict by Law Act No. 13 of 2003 about Employment. The results
of the study are the judge did not consider the pregnancy reason to decide
employment as a violation of the provisions Law Act about Employment and the
Human Rights committed by businessmen and judges are less careful and thorough in
seeing the verdict of PHI Number 13/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Tjk because it has been
wrong in determining the type of termination of employment, so that it causes the
incorrect application of the law.