UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Has party autonomy principle been violated when agreed parties in arbitration bring commercial arbitration dispute before the court? (case study of PT. Golden Spike Energy Indonesia vs PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai) = Apakah prinsip otonomi para pihak telah dilanggar ketika para pihak mengajukan sengketa ke pengadilan negeri setelah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan sengketa melalui arbitrase? (Studi kasus PT. Golden Spike Energy Indonesia vs PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai)

Diena Muazizah Hasanah; Yetty Komalasari Dewi, supervisor; Wenny Setiawati, examiner; Ranggalawe Suryasaladin, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016)

 Abstrak

Skripsi ini menganalisa prinsip arbitrase yaitu, prinsip otonomi para pihak dan kompetenz-kompetenz. Khususnya, menjabarkan apakah para pihak dalam arbitrase melanggar prinsip otonomi para pihak apabila mengajukan sengketa ke Pengadilan Negeri; apakah PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) melanggar prinsip-prinsip arbitrase ketika mengajukan sengketa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan apakah tindakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menerima kasus arbitrase sesuai dengan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbirase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif dan Peraturan Arbitrase oleh ICC.
Berdasarkan metode penelitian hukum normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak dalam perjanjian arbitrase melanggar prinsip otonomi para pihak jika mengajukan sengketa ke Pengadilan Negeri; PT GSEI pada dasarnya melanggar kedua prinsip otonomi para pihak dan kompetenz-kometenz dengan mengajukan sengketa arbitrase ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meskipun Pengadilan Negeri telah menyetujui untuk megadili gugatan; dan tindakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menerima sengketa arbitrase tidak sesuai dengan Pasal 3 dan 11 (2) UU No. 30 Tahun 1999, yang menyatakan bahawa Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase.

This thesis analyzes the principle of party autonomy and kompetenz-kompetenz in arbitration. Particularly, it elaborates whether party to arbitration violates principle of party autonomy when filing commercial dispute to court; whether PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) violates the principle of arbitration in filing dispute settlement to Central Jakarta District Court; and whether the action of Central Jakarta District Court in accepting an arbitration case is inconsistent with Law No. 30 year 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution and ICC Arbitration Rules.
Based on normative legal research, it has found that party to arbitration violates principle of party autonomy when settling dispute by litigation when there is a valid arbitration clause; PT GSEI basically violates both principles of party autonomy and kompetenz-kompetenz in filing dispute to Central Jakarta District Court, even though the District Court approved to hear legal claim; and the action of Central Jakarta District Court is inconsistent with Article 3 and 11 (2) of Law No. 30 Year 1999, which states that District Court must refuse to settle arbitration disputes that contain any written arbitration clause.

 File Digital: 1

Shelf
 S65206-Diena Muazizah Hasanah.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S65206
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
Bahasa : eng
Sumber Pengatalogan : LibUI eng rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resources
Deskripsi Fisik : xii, 78 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S65206 14-22-08163541 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20431151
Cover