ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai kedudukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Penyidikan di persidangan dan kedudukan saksi verbalisan sebagai pengganti
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik yang dicabut dalam persidangan.
Sistem Peradilan Pidana Indonesia menganut asas inkuisitorial modern yang
memfokuskan pemeriksaan pada tahap penyidikan, namun tetap harus mengingat
prinsip nonself incrimination dan hak-hak Terdakwa. Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) Penyidik dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah, jika dilakukan secara
sah, namun pembuktian sah belum diatur secara rinci oleh KUHAP. Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) Penyidik di Belanda disamakan dengan Alat Bukti karena
adanya Examinateur Magistrate atau Rechter Commisariss yang bersifat objektif
atau netral dan adanya bukti rekaman yang menyatakan proses pemeriksaan
dilakukan secara sah.
ABSTRACTMinutes of Investigation in the trial and position of investigator?s testimony as a
substitute when investigator?s dossier is revoked in the trial. The Criminal Justice
System in Indonesia adheres to the principle of the modern inquisitor that not only
focuses at the investigation phase, but also focuses at principles of nonself
incrimination and the rights of the accused or defendand. Dossier can be
considered as valid evidence if it is done due of process. But the procedure has not
set in detail by the Code of Criminal Procedure in Indonesia. Dossier in
Netherlands equal with evidence for their Rechter Commissaris whose objective
and neutral, besides that there are record evidence as a prove to due of process.