ABSTRAKSkripsi ini membahas penanganan yang telah dan akan dilakukan terhadap
permasalahan keadaan tanpa kewarganegaraan yang terjadi pada Suku Bajau yang
tersebar di wilayah Malaysia, Filipina, dan Indonesia dengan membandingkannya
dengan penanganan Suku Gipsi di Eropa. Perlindungan akan hak
berkewarganegaraan sendiri telah diatur di berbagai instrumen hukum
internasional, namun pada prakteknya seringkali tidak sesuai. Pada akhirnya
negara-negara wilayah persebaran Suku Bajau ini bertanggung jawab dalam
menangani keadaan tanpa kewarganegaraan dengan mengambil pelajaran dari
cara penanganan terhadap Suku Gipsi di Eropa seperti adanya konsep regionalcitizenship,
penentuan habitual residence, dan mengimplementasikan aturanaturan
hukum internasional dalam hukum nasional negaranya, serta khusus untuk
Suku Bajau yang wilayah persebarannya di perairan kepulauan maka besar pula
kemungkinan untuk diberikan pengakuan hak penangkapan ikan secara tradisional
oleh Indonesia.
ABSTRACTThis paper discusses the treatment that states have and will be done concerning
Suku Bajau?s nationality which has spread around Malaysia, Philippines, and
Indonesia by comparing how European Union states treat the Gypsies. Protection
about the right to have a nationality itself has regulate in international law
instrument, but practically there are still many violations to these rights. Finally,
Malaysia, Philippines, and Indonesia responsible to take action to handle Suku
Bajau?s statelessness by learning about how European Union treats the Gypsies.
Those actions are regional-citizenship concept, determine Bajau habitual
residence, and implementing international regulation to national law. Specifically
to Bajau tribal areas which in the archipelagic water, it is likely to give them
traditional fishing rights by Indonesia.;