ABSTRAKIndependensi hakim Pengadilan Pajak berdampak pada keadilan dan
kepastian hukum dalam keputusan sengketa pajak. Sebagai negara yang sama-sama
menganut sistem hukum sipil(civil law) ternyata Sistem Peradilan Pajak Indonesia
dan Korea berbeda. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan
bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang menganalisis dan menggunakan
bahan-bahan kepustakaan sebagai data sekunder dan sebagai batu uji pendekatan
yang dipakai adalah Bangalore Principles. Permasalahan pada penelitian ini yaitu
bagaimana independensi hakim Pengadilan Pajak di dalam sistem hukum di
Indonesia dan di Korea dan apakah Pengadilan Pajak Indonesia dan Korea telah
memberikan peluang yang memadai bagi wajib pajak untuk melakukan upaya
hukum. Hakim Pengadilan Pajak di Indonesia maupun di Korea kurang independen
hal tersebut akan mengganggu independensi hakim dalam memutuskan sengketa
pajak. Dalam sistem hukum Indonesia peluang yang diberikan kepada Wajib Pajak
untuk melakukan upaya hukum dirasa sangat kurang karena putusan Pengadilan
Pajak merupakan putusan bersifat final dan mengikat. Sedangkan dalam sistem
hukum Korea peluang upaya hukum dirasa cukup ideal karena mengenal upaya
hukum banding, kasasi
ABSTRACTThe independence of the Tax Court judge affects the fairness and legal
certainty in the decision of tax disputes. As a country that is equally embracing
system of civil law turns the Tax Justice System Indonesia and Korea are different.
This reserach uses the judicial normative method and is descriptive analytical
research, which analyses and uses literature as seconday data and as the touchstone
of the approach is the Bangalore Principles. The problem in this research is whether
the Tax Court judge of Indonesia and Korea independent and whether the Tax Court
of Indonesia and Korea have provided adequate opportunities for taxpayers to make
legal effort. Tax Court judge in Indonesia and Korea are less independent it would
interfere with the independence of judges in deciding tax disputes. In the Indonesian
legal system the opportunity provided to the taxpayer to take legal actions
considered very less because the Tax Court's decision is final and binding decision.
While in the Korean legal system is considered sufficient opportunities ideal
remedy because it has provided appeal, cassation and judicial review