ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai pengaturan Perbuatan Melawan Hukum dan
perkembangan teori ganti kerugian di Indonesia. Lebih khususnya membahas
mengenai pertanggungjawaban ganti kerugian terhadap Perbuatan Melawan
Hukum atas tindakan kepolisian dalam melaksanakan jabatannya. Adapun
penelitian yang dilakukan bersifat yuridis normatif dengan metode penelitian
kepustakaan. Hasil penelitian menemukan bahwa Perbuatan Melawan Hukum
dalam pasal 1365 KUHPerdata merupakan rumusan yang sangat terbuka untuk
dikembangkan serta adanya prinsip siapapun yang menimbulkan kerugian pada
orang lain mewajibkan orang tersebut untuk mengganti kerugian. Juga dengan
adanya pasal 1367 KUHPerdata memungkinkan untuk seseorang bertanggung
jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh orang yang menjadi tanggungannya.
ABSTRACTThis thesis discusses about the regulation of Torts and the development of
compensation theories in Indonesia, especially in regards to the accountability of
compensation upon Torts through Police?s action in executing their occupation.
The research conducted was juridical normative with literature research method.
And the result of this research is that the Torts concerned in Article 1365 of
Indonesian Civil Code is on open conception to be developed and that there is a
principle any act whatever of man which causes damage to an other obliges him
by whose fault it occured to make reparation. And Article 1367 of Indonesian
Civil Code also enable someone responsible for an action conducted by others
whose support is assigned to him.