ABSTRAKAsas ekoregion ditetapkan oleh Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagai
paradigma perencanaan lingkungan hidup di Indonesia. Asas ekoregion
menegaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus
memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis,
budaya masyarakat setempat dan kearifan lokal. Akan tetapi, asas ekoregion belum
diterapkan di dalam penataan ruang sebagaimana penataan ruang merupakan bagian
dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk menemukan bahwa belum terdapat kesesuaian/sinkronisasi asas
ekoregion sebagai paradigma perencanaan lingkungan hidup berdasarkan UU No.
32/2009 dengan penataan ruang di Indonesia, sehingga prinsip pembangunan
berkelanjutan belum terwujud. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu diadakan
sinkronisasi antara perencanaan lingkungan hidup khususnya asas ekoregion di
dalam penataan ruang
ABSTRACTEcoregion principle was established by Law No. 32 of 2009 as a paradigm of
environmental planning in Indonesia. Ecoregion principle affirms that the
protection and management of the environment, should pay attention to the
characteristics of natural resources, ecosystems, geography, local culture and local
wisdom. However, ecoregion principle has not implemented yet especially in
spatial planning as it a part of environmental protection and management. The
objective of this thesis is to find that there was no synchronization and conformity
between ecoregion principle as a paradigm of environmental planning based on
Law No. 32 of 2009 related to spatial planning in Indonesia, so that sustainable
development has not reached yet. This thesis give suggestions to afford the
synchronization between environmental planning, especially the ecoregion
principle in the spatial planning