ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai bagaimana pendidikan inklusif dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia memenuhi hak atas pendidikan untuk anak
berkebutuhan khusus. Lebih lanjut dilihat bagaimana pelaksanaan peraturan yang ada
serta bagaimana pandangan masyarakat terkait peraturan maupun pelaksanaan
peraturan tersebut. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode kualitatif. Adapun pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan dengan wawancara dan
observasi pada SD Laboratorium PGSD FIP UNJ dan SDN Cijantung 01 Pagi. Hasil
penelitian ini menunjukkan perlu adanya peraturan yang mengatur lebih terperinci
terkait pelaksanaan pendidikan inklusif, serta diperlukannya pembinaan, pengawasan,
serta evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan inklusif.
ABSTRACTThis research discusses whether inclusive education as regulated in the Indonesian
laws and regulations fulfills the right to education for children with special needs.
Furthermore, it also examines how the laws and regulations are implemented and
how the society views these laws and regulations and their implementations. This
research employs the qualitative method. Data is obtained through literary research as
well as field research in the form of interviews and observations at SD Laboratorium
PGSD FIP UNJ and SDN Cijantung 01 Pagi. The research shows that there needs to
be more detailed laws and regulations regarding the delivery of inclusive education,
as well as guidance, supervision, and evaluation regarding the implementation of
inclusive education.