Untuk memenuhi kebutuhan hidup, manusia harus bekerja, begitu juga para wanita. Di Ibukota Jakarta, banyak tempat hiburan malam yang menjadi tempat mencari nafkah bagi sebagian besar wanita dan mengharuskan seluruh pekerja, termasuk pekerja wanita di tempat hiburan malam tersebut bekerja pada waktu malam hari. Pengusaha yang mempekerjakan wanita di malam hari memiliki beberapa kewajiban yang harus di laksanakan dan hal ini telah diatur di Undang-Undang. Namun banyak pengusaha yang mengabaikan kewajiban tersebut.
Skripsi ini membahas mengenai Perlindungan Hukum Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Terhadap Pekerja Wanita Yang Bekerja Pada Malam Hari Di Pub X Jakarta. Ini merupakan penelitian Yuridis Normatif yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik analisis data dengan pendekatan kualitatif. Data yang dibutuhkan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian adalah diketahui bahwa belum terlaksananya kesehatan dan keselamatan kerja (K3) berupa penyediaan fasilitas antar jemput dan penyediaan makanan 4 sehat 5 sempurna bagi pekerja wanita yang bekerja di malam hari di Pub X.
To fulfill the necessities of life, people have to work and so are the woman. In Jakarta, many night club become a place to earn money for many woman and it require all workers, including the woman workers, to work at night. Employers who employ a woman at night has some obligations that must be carried on and this has been regulated in the Act. But in fact, many employers are ignoring that obligation.
This thesis discusses about the legal protection of occupational health and safety for woman employees who work at night on Pub X Jakarta. This research is normative, descriptive analytical data used is secondary data. This study is Data analytical technique with a qualitative approach. The data that is required is secondary data that consist of primary, secondary and tertiery sources of law. This research has found that the implementation of occupational health and safety such as providing a pick up car facillites and providing a good food for woman employees who work at night on Pub X Jakarta has not been implemented by Pub X for their woman employees.