ABSTRAKPenulisan ini membahas mengenai permasalahan perlindungan hak cipta
atas lirik dari sebuah lagu terkenal, berjudul ?Happy Birthday To You?. Lirik
?Happy Birthday To You? merupakan karya turunan dari karya yang telah ada
sebelumnya, yaitu lagu berjudul ?Good Morning to All?, yang diciptakan oleh
Mildred dan Patty Hill. Diketahui bahwa lirik ?Happy Birthday? menggunakan
melodi ?Good Morning?, yang telah menjadi domain publik sejak lama. Namun,
tidak diketahui apakah lirik tersebut dimaksudkan menjadi suatu joint work
dengan melodi ?Good Morning? atau tidak. Mempersulit permasalahan tersebut,
pencipta sebenarnya dan pemilik hak cipta atas lirik ?Happy Birthday? tidak
diketahui dan tidak dapat diidentifikasi, sehingga lirik tersebut dapat dikatakan
sebagai karya ?yatim piatu?. Disebabkan tidak diketahui dan tidak dapat
diidentifikasinya penciptaan dan kepemilikan atas lirik ?Happy Birthday?, tidak
terjadi pengalihan hak cipta yang sah dari Hill bersaudara kepada Summy Co.,
yang mengakibatkan lirik ?Happy Birthday? tidak ada pemilik hak ciptanya dan
saat ini menjadi domain publik.
Dalam upaya memahami lebih lanjut mengenai permasalahan
perlindungan hak cipta atas lirik ?Happy Birthday?, penulis menganalisa tentang
karya turunan, karya ?yatim piatu?, dan kepemilikan hak cipta dan pengalihannya,
melalui dua peraturan yang berbeda, yaitu Undang-Undang Indonesia Nomor 28
Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan U.S. Code: Title 17 ? Copyrights.
ABSTRACTThis study addresses the issue of copyright protection against the lyrics of
a famous song, titled ?Happy Birthday To You.? ?Happy Birthday To You? lyrics
was initially a derivative works created from a preexisiting work, a song titled
?Good Morning To All? created by Mildred and Patty Hill. It is known that the
?Happy Birthday? lyrics use the melody of ?Good Morning,? which has been in
the public domain for long. However, it is unknown whether those lyrics are
meant to be a joint work with the melody of ?Good Morning? or not. To
complicate the matter further is both the original creator and owner of ?Happy
Birthday? lyrics are unknown and unidentified, thus the lyrics can be considered
as an orphan works. Due to the unknown authorship and ownership of ?Happy
Birthday? lyrics, there had been no valid copyright assignments of it from Hills to
Summy Co., which resulted in ?Happy Birthday? lyrics has no copyright owner
and now in public domain.
In an effort to comprehend further the problem of copyright protection
against the lyrics of ?Happy Birthday?, this author analyzes about derivative
works, orphan works, and copyright ownership and assignment, from two
different copyright acts, which are Indonesian Law No. 28 of 2014 on Copyright
and U.S. Code: Title 17 ? Copyrights.