Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi dokter dalam melakukan tindakan cito seksio sesarea. Permasalahan yang akan diteliti mengenai prosedur dan tanggung jawab dokter dalam melaksanakan cito seksio sesarea dan menganalisis putusan No.90/PID.B/2011/PN.MDO, putusan No.365 K/Pid/2012 dan Putusan 79PK/PID/2013.
Tujuan dari penelitian ialah memahami prosedur dan tanggung jawab dokter dalam melaksanakan tindakan cito seksio sesarea, dan menganilisis putusan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa dokter yang sesuai dengan Standard Operating Procedure, dalam melaksanakan profesinya maka berhak memperoleh perlindungan hukum berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
This thesis discusses the legal protection for doctors in performing cito Seksio Caesarea. Issues that will be examined on the procedure and the doctor's responsibility in implementing cito cesarean section and analyze the decision 90/Pid.B/2011/PN.MDO, 365 K/Pid/2012 and 79PK/PID/2013.
The purpose of the research is to understand the procedure and the doctor's responsibility in implementing the action cito cesarean section, and analyze the decision. This research is a normative juridical approach to legislation and case approach.
Based on the results, it can be concluded that the doctor is in accordance with Standard Operating Procedure, in carrying out his profession, the right to obtain legal protection under Law No. 36 of 2009 on Health and Law No. 29 of 2004 on Medical Practices.