ABSTRAKPerundang-undangan mengatur mengenai Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3) disetiap perusahaan guna melindungi pekerja/buruh dari ancaman kecelakaan
yang mungkin timbul di tempat kerja. Program K3 itu sendiri harus diterapkan
kepada seluruh pekerja/buruh. Dalam kenyataannya jaminan atas kecelakaan kerja
yang menimpa pekerja/buruh yang dialih daya/outsourcingkan hanya dibebankan
kepada satu pihak dan menimbulkan ketidakpastian yang selanjutnya akan dibahas
dalam pokok permaslahan yang diangkat dalam skripsi ini. Penelitian dalam skripsi
ini menggunakan bentuk metode penilitian yuridis-normatif yang mengacu pada
norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis juga melakukan serangkaian wawancara untuk digunakan sebagai data
pendukung. Adapun tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui status hukum
pekerja alih daya/outsourcing dan pihak yang harus bertanggungjawab atas
kecelakaan kerja yang menimpa pekerja/buruh alih daya/outsourcing.
ABSTRACTEvery company has to make Occupational Health and Safety regulation to protect
their employee from accident that can happened while they are working.
Occupational Health and Safety programs itself should be applied to all
workers/laborers. In fact, the guarantee on accidents that befall workers/laborers who
converted only being charged to one side and cause uncertainty which is further
discussed in problems that is raised in this thesis. The research in this thesis using the
method of juridical-normative reference to legal norms a series of interviews to be
used as supporting data. The purpose of writing this essay is to determine the legal
status of outsourcing workers/laborers and the parties shall be liable for accident that
befall to outsourcing workers/laborers.