Skripsi ini membahas mengenai kesalahan pengiriman dalam transaksi elektronik di Indonesia. Terkait dengan pembahasan tersebut, digunakan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik.
Skripsi ini membahas bagaimana analisis peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak konsumen atas informasi yang diperlukan dalam pembelian barang melalui online, serta pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian dalam kesalahan pengiriman barang pesanan online.
Hasil penelitian menyarankan bahwa dalam rangka menjalani kegiatan transaksi secara online, agar pelaku usaha menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usahanya, pengawasan terhadap aktifitas jual beli secara online, dan konsumen mencari informasi sebanyak - banyaknya sebelum melakukan pembelian barang secara online, dan perlunya sosialisasi mengenai hak konsumen terutama penyuluhan tentang Undang - Undang Perlindungan Konsumen.
This paper discusses about the error in goods delivery through electronic transactions in Indonesia. The Laws that are being used related in this papers are, Law Number 8 Year 1999 on Consumer Protection, Law Number 11 Year 2008 on Electronic Informations and Transactions, Law Number 7 Year 2014 on Trading, and Government Regulation Number 82 Year 2012 on The Implementation Of Electronic Transaction System. This paper discusses about consumer rights of buying goods via online information, and also about regulation about law protection for consumer who experience loss on error in goods delivery that are being ordered from online transactions. Research suggest that sellers need to implement the principle of cautiousness in running the business, supervision for online transaction activity, consumer needs to find information on online transaction as many as possible beforehand, and socialization about consumer rights especially Law on Consumer Protection counseling.