ABSTRAKDalam industri perbankan syariah, kepatuhan pada prinsip syariah adalah kunci
dalam memastikan integritas dan kredibilitas dari sebuah bank syariah. Langkah
untuk menjaga institusi perbankan syariah melakukan kegiatannya sesuai dengan
ajaran islam, hanya dapat dilakukan jika adanya organ pengawas yang legal di
dalam institusi tersebut. Maka menjadi penting untuk institusi tersebut untuk
membentuk sebuah Dewan Pengawas Syariah.Permasalahan yang dikaji dalam
penelitian ini adalah bagaimanakah pengaturan mengenai Dewan Pengawas
Syariah sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah dan bagaimanakah pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab hukum Dewan Pengawas Syariah pada PT. Bank BNI Syariah. Penelitian
dilakukan dengan metode kualitatif dengan menggunakan penelitian normatif
terhadap data sekunder dan wawancara. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa
pengaturan kriteria, jumlah, masa jabatan, mekanisme pengangkatan, tugas dan
tanggung jawab, rapat serta aspek transparansi Dewan Pengawas Syariah lebih
lengkap dan baik setelah berlakunya Undang-Undang nomor 21 tahun 2008.
Penelitian ini juga menemukan bahwa Dewan Pengawas Syariah pada PT. Bank
BNI Syariah sudah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan prosedur
yang ada dan bahwa Dewan Pengawas Syariah mempunyai tanggung jawab
hukum yang melekat yang dapat diancam dengan sanksi administratif dan sanksi
pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang
perbankan syariah dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/13/DPbS tentang
Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
ABSTRACTIn Islamic banking industry, sharia compliance is central in assuring the integrity
and credibility of an islamic bank. The safeguard to make Islamic financial
institutions perform their dealings according to the Islamic laws comes when there
is a legitimate control body in the institution. Hence, it is vital for such institutions
to form a sharia supervisory board. The problem of this research are how is the
regulation regarding Sharia Supervisory Board before and after the
implementation of Undang-Undang nomor 21 Tahun 2008 regarding Islamic
Banking, and how are the implementation of duties and legal responsibilities of
Sharia Supervisory Board in PT. Bank BNI Syariah. This research is done by
qualitative method with used normative-juridical toward secondary data and
interviews. The analysis shows that criteria, quantity, length of service,
appointment mechanism, duties and legal responsibilities, meeting, and
transparancy aspect of Sharia Supervisory Board are much better and complete
after the implementation of Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 regarding
Islamic Banking. This research also shows that Sharia Supervisory Board in PT.
Bank BNI Syariah already performed its duties in compliance with existing
regulation and that Sharia Supervisory Board have legal responsibilities that can
be threatened with administrative and criminal punishment in accordance with
Undang-undang nomor 21 tahun 2008 regarding Islamic Banking and Surat
Edaran Bank Indonesia Nomor 12/13/DPbS regarding Implementation of Good
Corporate Governance for Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.;