ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang
melakukan penolakan mutasi. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
khususnya Undang-Undang Ketenagakerjaan, tidak diatur mengenai penolakan
mutasi sebagai salah satu alasan yang bisa digunakan pengusaha untuk melakukan
pemutusan hubungan kerja dengan pekerja. Bahkan, perihal mutasi itu sendiri tidak
diatur di dalam peraturan perundang-undangan mana pun. Hal tersebut
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya. Berkaitan dengan hal
tersebut, maka permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah pemberlakuan
pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang melakukan penolakan mutasi dan
alasan harus dijatuhkannya pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang
melakukan penolakan mutasi. Bentuk penelitian ini adalah yuridis-normatif yaitu
dengan cara menelaah norma hukum positif tertulis maupun tidak tertulis melalui
penelusuran kepustakaan dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, diapat
disimpulkan bahwa terhadap pekerja yang melakukan penolakan mutasi, dapat
dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan menggunakan pasal 161 ayat (1)
Undang-Undang Ketenagakerjaan atau pasal 168 Undang-Undang
Ketenagakerjaan, tergantung dari pengaturan yang ada di dalam perjanjian kerja,
perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan. Dapat disimpulkan juga,
bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut perlu dilakukan untuk menjamin
kepastian hukum
ABSTRACTThis thesis discusses about the termination of employment towards workers who
refuse to transfer. In valid legislation, especially the Manpower Act (Act Number
13 Year 2003), refusal to be transferred is not stated as one of the reasons that can
be used by employers to terminate the employment of the workers. In fact,
regarding the transfer itself is not regulated in any legislation. This raises legal
uncertainty in its implementation. In this regard, the issues discussed in this thesis
are the enforcement of the termination of employment towards workers who refuse
to transfer and the reasons to terminate the employment of workers who refuse to
transfer. The forms of this research is normative juridical, which examines the
positive legal norms, written or unwritten, through literature study and interviews.
Based on the research results, it can be concluded that the workers who refuse to be
transferred, his or her employment can be terminated by using article 161 paragraph
(1) of the Manpower Act or article 168 paragrapgh (1) of the Manpower Act,
depends on the existing regulation in the work agreement, the collective work
agreement, or the enterprise rules and regulations. Also, it can be concluded that
the termination of employment needs to be done to ensure legal certainty;;