ABSTRAKSalah satu penyebab emisi gas rumah kaca (GRK) adalah karena adanya deforestasi
dan degradasi hutan. Untuk mengurangi emisi yang berasal dari deforestasi dan
degradasi hutan maka muncul konsep Reducing Emission from Deforestation and
Forest Degradation (REDD+). Indonesia sebagai pemilik hutan yang relatif besar
telah aktif dalam berbagai program REDD+. Pelaksanaan program-program
tersebut membawa dampak kepada masyarakat adat. Untuk itu, masyarakat adat
perlu dilindungi. Perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat adat saat
ini belum cukup efektif untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat adat
dari dampak pelaksanaan REDD+ di Indonesia. Masalahnya adalah ketidakjelasan
dan ketidakcukupan regulasi terkait masyarakat adat dan pelaksanaan REDD+ yang
memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai indikator pemenuhan dalam
REDD+ Social Safeguard.
ABSTRACTOne cause of greenhouse gas emissions (GHG) is due to deforestation and forest
degradation. To reduce emissions from deforestation and forest degradation,
emerge the concept of Reducing Emissions from Deforestation and Forest
Degradation (REDD +). Indonesia as a relatively large forest owners have been
active in a variety of REDD+ programs. Implementation of these programs have an
impact on indigenous peoples. To that end, indigenous people need to be protected.
Legal protection given to indigenous peoples today is not sufficiently effective to
provide protection to the indigenous peoples of the impact of the implementation
of REDD + in Indonesia. The problem is the vagueness and inadequacy of
regulations related to indigenous peoples and the implementation of REDD+ which
provides protection to the public according to the indicators in the fulfillment of
REDD+ Social Safeguard.