ABSTRAKSkripsi ini membahas tentang penggunaan kejadian-kejadian terorisme sebagai
dasar untuk melakukan derogasi dari konvensi-konvensi HAM internasional,
khususnya International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan
European Convention on Human Rights (ECHR). Pertanyaan dasar yang menjadi pusat
penelitian skripsi ini bagaimana keadaan dari kejadian terorisme yang bersangkutan
sehingga dapat dianggap sebagai keadaan darurat yang sesuai dengan atau syarat
?public emergency threatening the life of the nation? dan bagaimana tindakan seperti
apakah yang dapat diambil oleh negara yang melakukan derogasi sehingga sesuai
dengan syarat ?strictly required by the exigencies of the situation? atau syarat
proporsionalitas yang ada dalam klausul derogasi dalam ICCPR dan ICCPR. Dalam
satu sisi, kedaulatan setiap negara dalam hubungan internasional harus dihormati. Hal
ini juga kepentingan negara untuk melindungi keamanan nasionalnya, sehingga negara
dapat menentukan kapan ada suatunya keadaan darurat dan tindakan seperti apa yang
diperlukan untuk menghadapi keadaan darurat yang bersangkutan. Ini dikarenakan
negara dianggap lebih tahu akan kondisi keamanan nasionalnya dariapda siapapun. Di
sisi lain, praktik negara-negara menunjukan bahwa banyak negara yang secara
sewenang-wewenang melanggar HAM warga negaranya yang oleh ICCPR dan ECHR
bersifat non-derogable atau tidak dapat dilanggar dalam kondisi apapun termasuk
keadaan darurat. Dengan demikian skripsi ini membahas persinggungan antara dua
kepentingan yaitu kepentingan melindungi keamanan nasional dan kepentingan untuk
melindungi HAM.
ABSTRACTThis study explains the usage of terrorism incidents as basis to derogate from
international human rights conventions, namely the International Covenant on Civil
and Political Rights (ICCPR) and European Convention on Human Rights (ECHR).
The central question of this study is how must the gravity of terrorism attack be in order
for it to amount to a ?public emergency threatening the life of the nation? and what
measures taken by a state would be in accordance with the requirement of ?strictly
required by the exigencies of the situation? or proportionality requirement, as required
by the ICCPR and ECHR. On one hand, every state?s sovereignty must be respected in
international relations. This includes respecting a state?s need in protecting its national
security, thereby allowing the state to the determine the necessary measures in dealing
state of emergency. This is because a state is considered to be more knowledgeable of
the state of its national security than anyone else. On the other hand, state practice
demonstrates that many states tend to abuse the human rights of its citizens that are
deemed non-derogable by the ICCPR and ECHR even in states of emergencies.
Therefore, this study seeks to discuss the clash between two competing interests,
namely the protection of a state?s national security and protection of the human rights
of individuals.