ABSTRAKPengangkutan barang itu memiliki tujuan memindahkan barang dari satu
tempat ke tempat tujuan. Salah satu risiko yang sering terjadi dalam
pengangkutan barang melalui laut adalah terjadinya kerusakan dan kehilangan
barang. Dalam hal terjadi kerusakan maupun kehilangan barang, pengangkut
bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan oleh rusak atau hilangnya
barang. Dalam penelitian ini dibahas lebih dalam mengenai tanggung jawab
pengangkut dalam pengangkutan barang melalui laut, serta akan dilakukan
analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2149/K/PDT/2012 antara
Rahmad Setiawan melawan Yuni. Penelitian ini bersifat yuridis normatif,
yaitu dengan menggunakan sumber data sekunder yang berupa bahan
kepustakaan. Dari penelitian ini didapat kesimpulan bahwa tanggung jawab
pengangkut dimulai pada saat diterimanya barang hingga diserahkan kepada
penerima; dan Majelis Hakim sudah tepat dalam menetapkan bahwa perbuatan
Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang mana hal ini terbukti
dengan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum sesuai rumusan
Pasal 1365 KUHPerdata.
ABSTRACTThe Carriage of goods has purpose of moving goods from one place to a
destination. One of the risks of carriage of goods by sea is the damage and loss of
the goods. In the event of damage or loss of the goods, carrier shall be liable for
loss or damage arising or resulting from the damaged or lost of goods. This
research discussed about liability or responsibility of the carrier in the carriage of
goods by sea, and analysis of the Supreme Court Decision No. 2149/K/Pdt/2012
between Rahmad Setiawan versus Yuni. This research is using normative
jurudical method, through study of various sources of primary law and secondary
data. This research concluded that liability of carrier begins upon the goods are
received and ends when the goods are delivered to the consignee; and the panel
decisions which established that the actions of the defendant is a tort are correct.
It's proved to the fulfillment of the elements of a tort in accordance the provisions
of Article 1365 KUH Perdata.