Kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan ini mengurangi potensi penerimaan DKI Jakarta dan disaat yang bersamaan realisasi penerimaan PBB-P2 tidak mencapai target pada dua tahun terakhir. Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan bagaimana proses formulasi kebijakan pembebasan PBB-P2 serta hal-hal apa saja yang melatarbelakangi kebijakan ini diciptakan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan termasuk dalam penelitian cross sectional dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan wawancara.
Hasil peneilitian ini diketahui bahwa formulasi Pergub sudah melewati tahap-tahap sesuai Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2012. Kebijakan yang akan dikeluarkan telah melalui proses penelitian oleh Dinas Pelayaanan Pajak yang disesuaikan dengan konsep perpajakan hingga mencapai tahap disahkan oleh Gubernur.
Rural and suburban property tax exemption policy reduces the revenue potential of Jakarta and at the same time realized Rural and suburban property tax does not reach the target in the last two years. This study was conducted to describe how the policy formulation process exemption of the Rural and suburban property tax and the things behind this policy was created. This research was conducted using qualitative approach and included in the cross-sectional study with data collection in the form of literature studies and interviews. This research outputs in mind that the formulation Pergub already passed stages according Governor Regulation Number 112 of 2012. Policies to be issued has been through a process of research by Tax State Agencies adapted to the concept of taxation up to stage approved by the Governor.