Skripsi ini membahas mengenai tanggung jawab instansi laboratorium pada kasus malpraktik dan tanggung jawab rumah sakit terhadap kasus malpraktik yang dilakukan oleh instansi laboratorium di rumah sakit tersebut, dikaitkan pada putusan Pengadilan Negeri Nomor 514/Pdt.G/2013/PN.Bdg dan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 256/PDT/2015/PT.Bdg.
Tujuan dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan mengenai tanggung jawab laboratorium pada kasus malpraktik dan tanggung jawab rumah sakit terhadap kasus malpraktik yang dilakukan oleh instansi laboratorium pada rumah sakit tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu, metode penelitian yuridis normatif.
Kesimpulan skripsi ini adalah yang harus bertanggung jawab atas tindakan malpraktik yang dilakukan oleh instansi laboratorium adalah penanggung jawab laboratorium dan juga rumah sakit yang mempekerjakan dokter penanggung jawab laboratorium.
This thesis discusses the responsibilities of ministries laboratory in malpractice cases and liability hospital against malpractice cases conducted by the agency in the hospital laboratory, attached to a District Court decision No. 514 / Pdt.G / 2013 / PN.Bdg and High Court decision No. 256 / PDT / 2015 / PT.Bdg.
The purpose of this paper is expected to provide knowledge regarding the responsibility of the laboratory in case of malpractice and liability hospital against malpractice cases carried out by agencies of the hospital laboratory. The method used, namely, normative juridical research method.
The conclusion of this thesis is to be responsible for malpractice committed by the agency is responsible laboratories and hospital laboratories that employ doctors in charge of the laboratory.