ABSTRAKAkuisisi dengan perusahaan yang masih berada dalam pasar yang sama ataupun
rangkaian produksi yang sama dapat mengakibatkan integrasi secara vertikal atau
horizontal. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terdapat ketentuan larangan terhadap
integrasi vertikal dan horizontal, karena dapat berakibat negatif pada persaingan
usaha, dan/atau merugikan masyarakat. Ketentuan ini diatur secara rule of reason.
Skripsi ini menganalisis pelaksanaan akuisisi PT. Indofood Asahi Sukses Beverage
(IASB) terhadap PT. Buana Distrindo (Buana) dari sudut pandang Hukum Persaingan
Usaha, serta kesesuaian Pendapat KPPU No. 20/KPPU/PDPT/VI/2016 dalam menilai
integrasi vertikal yang dilakukan IASB terhadap Buana melalui akuisisi ini.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif yang menggunakan data
sekunder. Berdasarkan penelitian ini, Penulis berkesimpulan bahwa akuisisi PT.
IASB atas PT. Buana tidak melanggar ketentuan Pasal 14 UU HPU dan Pendapat
KPPU No. 20/KPPU/PDPT/VI/2014 telah sesuai dengan ketentuan UU HPU,
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 dan Pedoman KPPU tentang Larangan
Integrasi Vertikal.
ABSTRACT"The exponential growth of Indonesian beverage market triggers competitors in said"
"market to act for their expansion. One of the common means of expansion is by"
"acquiring other businesses. Acquisition of other bussineses within the same market or production chain causes vertical or horizontal integration. Law No. 5 / 1999 on the Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Competition prohibits certain act of vertical and horizontal integration, because it may negatively impact competition and/or harm the society. This particular regulation uses the rule of reason approach. This Thesis analyzes the acquisition of PT. Buana Distrindo (Buana) by PT. Indofood Asahi Sukses Beverage (IASB) from the Competition Law point of view, and whether the Opinion of The Commission No. 20/KPPU/PDPT/VI/2014 complies with Indonesian Competition Law.