ABSTRAKberbahaya karena masyarakat cenderung mengambil kantong plastik tanpa
memedulikan signifikansi penggunaannya. Kantong plastik memerlukan ratusan
tahun untuk membusuk, dan selama itu pula ia akan mencemari Bumi kita.
Keadaan tersebut diperparah dengan kenyataan bahwa pemerintah belum
memiliki peraturan yang secara khusus menanggapi masalah kantong plastik.
Tulisan ini didasarkan pada hasil kajian pustaka dan bersifat deskriptif dan
evaluatif. Tulisan ini bertujuan untuk mengusulkan pembentukan regulasi
penerapan biaya pada kantong plastik yang diberikan secara gratis di pasar
swalayan. Penulis memberi rekomendasi kepada pemerintah untuk menerbitkan
sebuah peraturan Menteri Perdagangan atau undang-undang untuk implementasi
penerapan biaya pada kantong plastik di pasar swalayan. Konsep yang dapat
menjadi landasan penerbitan aturan tersebut adalah Prinsip Pencemar Membayar
yang diatur dalam Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRACTThe condition where plastic bag is provided for free is very dangerous because the
public tend to take the plastic bag without paying close attention to its
significance. Plastic bag would take hundreds of years to decompose; during
which it would constantly contaminate our Earth. The problem is aggravated by
the fact that the government has not issued a regulation that specifically addresses
the issue of plastic bag. This writing is based on literature review and is
descriptive and evaluative. This writing aims to propose a regulation to implement
a charge on each plastic bag that is being provided for free in supermarkets. The
recommendation is that the government should issue a Minister of Trade
regulation (peraturan Menteri Perdagangan) or an act (undang-undang). The
underlying principle for the proposed regulation is the polluter pays principle as
stipulated under Law No. 32/2009 on Protection and Management of Environment.